Kemelaratan Bagi Petani Kecil

Produktivitas padi sawah yang cukup tinggi, dibarengi harga jual gabah yang bagus dalam waktu dua tahun terakhir membawakan berkah keberuntungan bagi petani padi, yang berakibat pula terhadap kenaikan kesejahteraan petani.

Betulkah hal tersebut terjadi pada seluruh petani padi di perdesaan? Jawabannya ternyata terbagi dua: ya, bagi sebagian kecil, dan tidak bagi sebagian besar petani. Walaupun jawaban tersebut sudah dapat diduga sebelumnya, namun anatomi mengapa demikian dan berapa pendapatan petani dari usaha tani produksi padi sawah, menarik untuk diketahui.


Bagi kita yang biasa berhitung secara ekstrapolatif atau berdasarkan konversi, adalah sangat mudah menghitung keuntungan usaha tani padi per hektar, dan berapa nisbah atau rasio antara keuntungan dengan ongkos usaha. Untuk memberikan gambaran “keuntungan” petani dari usaha tani padi sawah pada lahan milik sendiri disajikan pada Tabel 1. Petani yang memiliki lahan sawah dua hektar akan mendapat keuntungan sekitar Rp 21,9 juta sekali panen (jangka waktu 4 bulan), atau sekitar Rp 5,48 juta per bulan. Bila petani memiliki lahan sawah 5 hektar, pendapatan per bulan mencapai sekitar Rp 13,7 juta, dan bila petani hanya memiliki 1 hektar, pendapatan per bulan hanya Rp 2,7 juta. Pendapatan dari usaha tani padi dinilai cukup layak bagi penghidupan keluarga petani apabila petani memiliki lahan sawah 2 hektar, atau minimal 1 hektar.

Jadi, adalah benar bahwa produktivitas padi sawah yang tinggi dan harga jual gabah yang bagus, membawa keberuntungan usaha bagi petani, yaitu petani pemilik lahan yang agak luas, lebih dari satu hektar. Dan memang seharusnyalah, petani padi memiliki lahan sawah sendiri, idealnya minimal 2 hektar per KK. Seperti halnya petani padi di Thailand, mereka rata-rata memiliki luas lahan garapan 5 hektar /KK, di Malaysia 4 hektar /KK, dan bahkan di Australia mencapai 100 hektar /KK. Sayangnya petani padi di Indonesia kepemilikan lahan sawahnya rata-rata hanya 0,5 hektar. Di Karawang dan di Indramayu, Jawa Barat, memang ada beberapa petani yang luas sawahnya 50 hektar, bahkan ada yang lebih. Akan tetapi, jumlah pemilik lahan yang luasnya demikian hanya sedikit, kurang dari 1%, sedangkan yang terbanyak antara 0,3-0,7 hektar. Dapat dibayangkan betapa akan sejahteranya petani Indonesia apabila skala usahanya sama dengan petani Thailand, apalagi bila sama dengan petani Australia.

Petani Penggarap

Petani penggarap tidak mempunyai lahan sawah, mereka menanam padi atas dasar bagi-hasil dengan pemilik lahan. Petani penggarap merupakan petani padi aktif, karena ia mengerjakan usaha tani padi dari sejak membuat persemaian, olah tanah, tanam, pemupukan dan seterusnya hingga panen. Bahkan, petani penggarap membeli benih, pupuk, pestisida, dan membayar ongkos pengolahan tanah dengan traktor dan membayar tenaga kerja tanam, penyiangan, dan panen. Faktor yang membedakan petani penggarap dengan petani padi biasa adalah mereka tidak memiliki lahan sawah yang mereka garap. Istilah lain petani penggarap adalah petani pemaro, pengedok, atau petani bagi hasil. Dalam bahasa Inggris, petani penggarap disebut sebagai share-cropper. Dalam istilah lain, petani penggarap ini dapat juga disebut sebagai buruh tani atau petani kuli kendo.

Jaman dulu sebelum 1960 di perdesaan sudah ada petani penggarap, tetapi jumlahnya sangat sedikit, mungkin hanya 1-3 KK pada setiap pedukuhan yang terdiri atas 50-70 KK petani. Dengan demikian, petani penggarap dapat hidup dengan nyaman, karena di desa tersedia banyak pekerjaan dari petani pemilik lahan, di samping lahan sawah bagi hasil yang ia kerjakan. Masyarakat desa pada umumnya memberikan keringanan kepada petani tanpa lahan untuk tidak usah membayar iuran untuk pembuatan jalan desa, iuran pemeliharaan saluran irigasi, atau iuran pembangunan tempat peribadatan. Bahkan warga desa yang baik hati, sering memberi bagian hasil panen padi kepada petani tanpa lahan yang pernah “membantu bekerja” di sawahnya, dalam jumlah yang lumayan. Demikian juga untuk hasil panen komoditas lain, seperti jagung, kacang, bawang merah, cabe, labu, atau pisang. Memberi bagian panen kepada keluarga petani tanpa lahan merupakan kebanggaan bagi keluarga petani yang mampu. Akan tetapi itu dahulu, antara tahun 1950-an hingga tahun 1960-an, pada waktu jumlah petani penggarap atau buruh tani atau kuli kendo di perdesaan kurang dari 3% dari total KK petani.

Bagaimana Status Petani Tuna Lahan pada Abad XXI ?

Sungguh sangat mengejutkan, di beberapa kabupaten di Jawa Barat, petani tanpa lahan yang berstatus sebagai petani penggarap jumlahnya mencapai 30-60%, bahkan mereka yang berstatus sebagai buruh tani atau kuli kendo di beberapa desa mencapai 75%. Ini suatu porsi jumlah yang sangat banyak, apalagi pada kondisi kepemilikan lahan sawah petani (bagi petani yang memiliki lahan) kurang dari 0,5 hektar. Petani pemilik lahan secara faktual tentu tidak dapat menyerap tenaga kerja ”tuna lahan” yang jumlahnya melebihi petani pemilik lahan, sehingga terdapat ”pasokan tenaga” yang berlebihan atau labour over supply di perdesaan.
Pemilik lahan “mengalah untuk menang”
Oleh banyaknya petani yang tidak memiliki lahan, maka “status petani aktif” menjadi golongan tersendiri dalam masyarakat pedesaan menempati strata lapisan atas, Entah bagaimana proses terbentuknya pada akhir abad XX (sejak tahun 1990-an) petani pemilik lahan banyak yang mengalihkan pengelolaan operasional usahataninya kepada petani penggarap. Lahan sawah seolah-olah mempunyai fungsi sosial untuk “pemerataan kesejahteraan”, sehingga seberapa pun luasan sawah milik petani selalu dibagihasilkan dengan petani tanpa lahan.

Di salah satu kabupaten di Jawa Barat, seorang petani pemilik lahan sawah 0,7 hektar membagi-hasilkan kepada lebih dari seorang petani penggarap, dan seorang petani penggarap mendapat jatah garapan antara 100-350 bata (1 ha = 700 bata) atau 15-50 are. Secara umum ketentuan bagi hasil adalah biaya sarana dan upah usaha tani padi ditanggung oleh petani penggarap dan pada saat panen petani penggarap memperoleh bagian 40% dari hasil bersih, setelah dipotong bawon. Ketentuan ini dapat sedikit berbeda antar wilayah dan antar pemilik lahan. Dengan bagian hasil yang hanya 40%, maka pendapatan petani penggarap setelah dikurangi biaya produksi jelas sangat kecil. Untuk garapan seluas 50 are, pendapatan petani penggarap setelah dikurangi biaya produksi hanya Rp. 990.000,- dari satu musim panen padi (empat bulan), sedangkan pemilik lahan yang tidak mengeluarkan modal justru memperoleh pendapatan Rp.4.485.000,-

Setelah dipotong biaya produksi, petani penggarap rata-rata hanya menerima penghasilan sebesar 22% dari penghasilan petani pemilik lahan. Dengan luas lahan garapan antara 30-40 are, maka pendapatan petani penggarap hanya berkisar antara Rp. 600.000,- hingga Rp. 800.000,- per musim panen (empat bulan), atau antara Rp. 150.000,- hingga Rp. 200.000 per bulan. Pendapatan kepala keluarga petani penggarap tersebut jelas lebih kecil bila dibandingkan dengan upah minimum regional buruh industri. Perbedaannya, petani penggarap tidak harus bekerja secara terus menerus di sawah selama empat bulan, dan bahkan mereka mendapatkan “upah” dari kegiatan kerja di lahan sawah garapannya. Banyak penelitian menyebutkan bahwa usaha tani padi hanya mengambil pangsa 30-40% dari total pendapatn keluarga tani. Apabila porsi pendapatan yang berasal dari usahatani padi tersebut merata di beberapa wilayah, berarti total pendapatan keluarga tani penggarap mencapai Rp. 600.000,- hingga Rp. 800.000,- per bulan per KK. Apabila total pendapatan petani penggarap benar dapat mencapai Rp. 800.000,- per bulan, di perdesaan ini termasuk cukup besar. Masalahnya adalah mungkinkah selalu tersedia pekerjaan luar pertanian (of farm) di desa atau di kota yang terjangkau oleh petani, yang mampu menyediakan penghasilan hingga dua kali lipat pendapatan petani dari usahatani padi.

Dari gambaran pola pendapatan petani penggarap tersebut, terlihat bahwa produktivitas padi yang meningkat belum dapat menyejahterakan petani kecil (yang kepemilikan lahannya kurang dari 0,7 ha dan apalagi petani penggarap. Dalam sistem usahatani berbasis padi di Indonesia saat ini, rendahnya pendapatan petani padi bukan karena factor teknologi, produktivitas, atau harga gabah, tetapi karena skala usahanya yanga terlalu kecil atau luas garapannya yang terlalu sempit. Oleh karena itu, boleh jadi kemiskinan atau kemelaratan di balik kenaikan produktivitas padi akan tetap berlanjut apabila kita tidak memahmi akar permasalahan yang sesungguhnya, yanga dihadapi oleh sektor pertanian.
Kemiskinan petani padi dan petani komoditas lainnya berakar pada semakin langkanya atau sempitnya penguasaan lahan garapan. Selama “kemiskinan lahan garapan” ini tidak dapat diatasi, program pembangunan berbasis pertanian untuk mengentaskan petani miskin di pedesaan nampak sulit berhasil. Usaha pertanian komoditas pangan yang pemasarannya berbentuk curah (bulk), seperti halnya padi, tingkat efisiensi dan profitabilitasnya tidak dapat dipisahkan dari skala usaha yang seharusnya memenuhi persyaratan layak ekonomis. Untuk tanaman padi berarti skala usaha minimal adalah 1-2 ha per KK. Pertanyaannya, dapatkah pemerintah memfasilitasi tersedianya lahan pertanian bagi petani kecil di pedesaan ?. Ini merupakan masalah yang tidak sederhana. Semoga masalah ini dapat sama-sama kita pahami, sehingga upaya mengentaskan petani dari jerat kemiskinan lebih tepat pada sasaran akar masalahnya.

Sumber, Sinar Tani

4 komentar:

  1. tulisannya sgt bermanfaat, terimakasih

    BalasHapus
  2. Kami membutuhkan petani yg mau mengolah lahan seluas sekitar 1 ha. Tapi sampai saat ini belum ada yg mau bertani

    BalasHapus
  3. Dipinrang kami terapkan bagi 5,Jadi penggarap bisa lebih sejahtera.

    Contoh : dalam 1ha hasil panen 50karung ini bagi sesuai kesepakatan.

    -Penggarap : 30karung
    -pemilik sawah : 20karung

    Catatan : pemilik sawah terima bersih

    BalasHapus